DO Tiga Mahasiswa, Ini Penjelasan Universitas Lancang Kuning 

Selasa, 23 Februari 2021 | 23:28:19 WIB
Unilak (Istimewa)

Riauaktual.com - Universitas Lancang Kuning telah mengeluarkan Surat keputusan Drop Out (DO) terhadap tiga mahasiswa yang melanggar Kode Etik pada tanggal 18 Februari 2021 lalu. 

Surat Keputusan (SK) pemberhentikan itu telah diterbitkan dengan nomor 028, 029, dan 030/Unilak/Km/2021 yang di tanda tangani oleh Rektor Unilak.

Dalam rilis yang diterima redaksi Riauaktual.com, Selasa (23/2) malam, dijelaskan pemberhentian tiga mahasiswa telah sesuai dengan prosedur di internal Unilak, dan prosesnya juga sudah melewati Badan Hukum dan Etika Unilak (BHE). BHE Unilak adalah lembaga yang menangani tentang dugaan pelanggaran kedisiplinan mahasiswa di Unilak. 

"Jadi Drop Out ini tidak secara tiba tiba, tapi percalayah sudah sesuai prosedur," jelas Kabag Media Unilak, M Revnu.

Ia juga membantah adanya SK yang melarang kegiatan penyampaian aspirasi/ anti kritik/ berunjuk rasa di lingkungan Unilak. 

"Unilak tidak pernah melarang mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Dan ini telah terbukti bahwa mahasiswa yang di Drop Out sudah berkali kali berunjukrasa, baik di gedung Rektorat, Lobi Rektorat, di perpustakaan, dan ini telah terjadi, dan diterima. Jadi ditegaskan bahwa SK dikeluarkan bukan karena anti kritik," jelasnya.

Revnu berpesan, segala aksi unjuk rasa boleh dilakukan, namun, hendaknya tidak diiringi dengan ujaran kebencian dan merendahkan martabat. 

"Ucapan yang tidak sopan ini yang kita tidak inginkan karena melanggar norma norma di internal Unilak," sebutnya. 

Sebagai kampus yang yang menjunjung tinggi Budaya Melayu dan menerapkan prinsip Religius, Jujur, Visioner, Disiplin dan bermartabat, Unilak ingin mahasiswa memiliki adab dan menjunjung sopan santun.

"Sekali lagi kami tekankan, untuk tiga mahasiswa yang di DO, sebelum dilakukan sidang perdana telah dilakukan pemanggilan secara patut dengan mengirimkan surat undangan, namun selama proses sidang tidak hadir dalam sidang. Bahkan, salah satu mahasiswa patut diduga merendahkan harkat dan martabat BHE dan didepan majelis merobek surat panggilan dengan mengeluarkan kata kata yang tidak patut," kata Revnu lagi.

Revnu juga menyebut, selama dalam penyampaian aspirasi patut diduga tiga mahasiswa tersebut terlibat berbagai kejadian pelanggaran di internal kampus.

Diantaranya lebih dari satu kali menggruduk ruang kerja wakil rektor III yang menyebabkan kursi di ruangan pribadi kerja terbalik. Lebih dari satu kali menggeruduk ruang kerja rektor Unilak dan di dalam ruang rapat rektor sebagian mahasiswa merokok.

Melakukan penyegelan ruang kerja rektor dan memasang spanduk. Menduduki gedung rektorat lantai tiga selama satu hari hingga menggangu aktivitas di lingkungan kampus.

Di saat menduduki kampus, di malam hari melakukan pembakaran ban di halaman kampus tidak jauh dari dinding gedung rektorat hingga merusak sejumlah tanaman sampai mati.

Terlibat keributan dengan sejumlah mahasiswa hingga menyebabkan kaca studio Fakultas Ilmu Budaya pecah. Diduga melakukan penghadangan wakil rektor III di jalan raya saat pulang kerja tidak jauh dari kampus.

Menendang ruang kerja rektor yang dalam keadaan terkunci hingga pintu rusak dan itu terekam CCTV kampus. Saat berhasil masuk keruang kerja Rektor, salah seorang mahasiswa menarik kursi dari ruang kerja Rektor kemudian menarik keluar dan menjatuhkan kursi rektor dari lantai tiga kehalaman kampus.

Patut diduga melakukan tuduhan kepada rektor yang menyatakan orang suruhan Rektor melakukan pemukulan kepada salah satu mahasiswa, padahal itu tidak benar.

Dan di tanggal 18 (Kamis) Februari 2021, disaat mahasiswa menduduki ruang kerja rapat Rektor, sekitar jam 12 siang Rektor Unilak telah hadir di lantai tiga Gedung Rektorat (didepan pintu masuk), dengan niat menemui mahasiswa, namun mahasiswa menolak untuk bertemu rektor di luar.

"Untuk itu Rektor Unilak menghimbau kepada mahasiswa lainya untuk dapat fokus kuliah dan berprestasi. Dalam berorganisasi tentu adanya perbedaan pendapat dan pandangan. Ada yang menerima ada yang menolak, itu bagian dari dinamika organisasi, dan diperlukan kedewasaan," kata Revnu mengulangi pesan Rektor.

Revnu juga menyebut kepengurusan ormawa DPM dan BEM yang definitif sudah dilantik. Kepengurusan ini telah sah. Jadi diharapkan semua pihak dapat menerima kepengurusan ini dengan lapang dada. 

"Mari jadikan organisasi mahasiswa ini untuk meningkatkan kreativitas dan membangun jaringan yang lebih luas. Mari bersama sama memajukan kampus Unilak untuk mewujudkan Unilak unggul dengan prestasi dan kegiatan positif," pungkasnya. 

Terkini

Terpopuler